Operasi Patuh Candi Jaring 856 Pelanggar
Sejumlah 856 pelanggaran dalam berlalu lintas dijumpai oleh Sat Lantas Polres Magelang Kota selama 10 hari melangsungkan Operasi Patuh Candi
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Azka Ramadhan
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sejumlah 856 pelanggaran dalam berlalu lintas dijumpai oleh Sat Lantas Polres Magelang Kota selama 10 hari melangsungkan Operasi Patuh Candi, sejak Senin (16/5/2016) silam, sampai dengan Rabu (25/5/2016).
Angka kredit pelanggaran didominasi pengendara roda dua dengan usia 21-25 tahun, yang mencapai 188 orang.
Sementara titik razia berada di sejumlah jalan protokol Kota Magelang seperti Jalan Ahmad Yani, Ikhlas, Tidar, Pahlawan dan Pemuda.
Sasaran operasi yang turut melibatkan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Satpol PP dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) tersebut adalah pengendara yang melintasi trotoar, angkutan parkir sembarangan, melawan arus, menerobos marka dan Alat Pemberi Informasi Lalu Lintas (APILL).
"Sejauh ini kami telah menerrtibkan 856 pengendara. 79 diantaranya berusia 11-15 tahun. Mereka tidak memiki SIM, tidak memakai helm atau berboncengan lebih dari dua orang," kata Kasat Lantas Polres Magelang Kota, Sri Hasta Birowowati.
Hasta menuturkan, bahwa selama 10 hari melakukan razia, anggotanya berhasil mengamankan 188 SIM, 441 STNK dan 36 kendaraan roda dua dan empat.
Namun, ia mengaku hanya melakukan tindakan tilang di tempat kepada 665 pelanggar, sedangkan 191 lainnya sebatas diberi teguran lisan.
"Kami mengedepankan pendekatan preventif dan langsung melakukan sosialisasi akan pentingnya tertib berlalulintas. Tentunya dengan mengedepankan senyum, sapa dan salam," lanjut Hasta.
Sementara Kapolres Magelang Kota AKBP Edi Purwanto, melalui Kabag Humas Esti Wardiani berharap operasi tersebut mampu menciptakan suasana kamseltibcarlantas, menurunkan pelanggaran kendaraan bermotor yang kasat mata, serta pelanggaran rambu.
"Semoga saja masyarakat tetap disiplin dan mematuhi aturan saat berkendara di jalan raya meski operasi telah berakhir nantinya, terutama kedisiplinan yang terkait dengan surat-surat bermotor dan perlengkapan berkendara," kata Esti. (tribunjogja.com)