Tukang Ojek Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan?
Iuran yang dibayarkan pun cukup ringan, hanya Rp 16.800 per bulan untuk JKK dan JKM, dengan plafon pembiayaan rumah sakit yang tidak dibatasi.
Penulis: pdg | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Padhang Pranoto
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tribun, saya hanya seorang tukang ojek apakah bisa mempunyai jaminan hari tua?+6285870151xxx
Jawaban:
Terimakasih untuk pertanyaanya, pekerja dibidang informal seperti tukang ojek pun bisa dinaungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Baik itu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) maupun Jaminan hari tua (JHT).
Iuran yang dibayarkan pun cukup ringan, hanya Rp 16.800 per bulan untuk JKK dan JKM, dengan plafon pembiayaan rumah sakit yang tidak dibatasi.
Sedangkan bila ingin mendapatkan JHT, peserta cukup menambahkan Rp 20.000 dan premi tersebut bisa diambil bila telah mencapai usia 56 tahun, guna mempersiapkan masa yang tak produktif lagi.
Syaratnya hanya perlu fotokopi ktp dan nanti mendaftarkan kepesertaan di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Di Yogyakarta, berbagai jenis pekerjaan pun telah di cover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Seperti ojek online, warung bubur kacang hijau (burjo) dan toko kelontong serta tukang parkir.
Salah satu wilayah yang telah menjadi pelopor adalah di wilayah Tamanan, Banguntapan-Bantul. (tribunjogja.com)
Moch. Triyono
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan DI Yogyakarta