Pencairan Gaji ke-14 di Pemkot Yogyakarta Belum Jelas

Gaji ke-14 yang merupakan insentif dari kebijakan tidak naiknya gaji PNS di 2016, semula dijanjikan Presiden Joko Widodo akan cair pada Juli 2016.

Penulis: mrf | Editor: oda
Net
Ilustrasi: PNS 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke-14 di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta masih belum mendapat kepastian pencairan.

Gaji ke-14 yang merupakan insentif dari kebijakan tidak naiknya gaji PNS di 2016, semula dijanjikan Presiden Joko Widodo akan cair pada bulan Juli 2016.

Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, Kadri Renggono mengungkapkan, pihaknya masih belum mengetahui kepastian pencairan gaji ke-14.

Saat ini, pihaknya menunggu Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).

“Info awal, pencairnnya di bulan Juli. Tapi masih menunggu PP dan Permenkeu sebagai payung hukum. Kalau belum ada itu, kami belum berani mencairkan,” kata Kadri di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Senin (23/5/2016).

Dijelaskannya, anggaran gaji PNS ke-14 telah dianggarkan dalam APBD Kota Yogyakarta 2016.

Pun untuk gaji ke-13 atau Tunjangan Hari Raya (THR) juga telah dianggarkan di pos belanja tidak langsung. Jika dijumlah, anggaran gaji ke-13 dan ke-14 untuk PNS sebesar Rp 66 miliar.

“Anggaran itu ada di pos belanja tidak langsung yang totalnya Rp 500,9 miliar. Untuk gaji pegawai sendiri sekitar Rp 33 miliar,” sambung dia.

Kadri menambahkan, pihaknya sebenarnya siap mencairkan ke-14 tersebut pada Juli 2016, bersamaan dengan pencairan gaji ke-13. Jika demikian, maka PNS akan mendapatkan tiga kali gaji. Seperti diketahui, besaran gaji PNS ke-14 ditetapkan pemerintah pusat sebanyak satu kali gaji.

“Bentuk gaji ke-14 ini hampir sama dengan THR. Makanya semula, pencairan gaji ke-14 ini dilakukan di bulan Juli kalau mengacu hari raya Idul Fitri. Tapi mau bulan Juli atau tidak, kita siap. Karena anggarannya sudah ada,” jelasnya.

Namun demikian, menurutnya pemberian gaji ke-13 dan ke-14 tersebut hanya berlaku bagi PNS saja. Sementara Tenaga Bantuan (Naban) tak memiliki klausul untuk anggaran itu.

Untuk Naban, lanjut Kadri digaji berdasar honor yang ditentukan dalam belanja langsung di nomenklatur APBD.

Seperti diketahui pada awal tahun 2016 lalu, PNS di Pemkot Yogyakarta dan daerah lain tak mengalami kenaikan gaji.

Pemerintah pusat mengalihkan kenaikan gaji yang biasanya sebesar 9 persen dari gaji sebelumnya menjadi gaji ke-14. Pun besaranny dibulatkan menjadi satu kali gaji.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Yogyakarta, Sujanarko berharap, konsep pengalihan kenaikan gaji menjadi gaji ke-14 dapat meningkatkan kinerja PNS di Pemkot Yogyakarta.

Menengok pada bulan puasa, biasanya kinerja PNS turun dibanding bulan lainnya.

“Kalau dari struktur anggaran, pemberian gaji ke-14 tak melebihi batas maksimal 50 persen belanja di APBD. Total anggaran belanja sekarang sebesar Rp 1,7 triliun atau sekitar 40 persen dari APBD,” tukas politisi PDI Perjuangan ini. (tribunjogja.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved