Resign Kerja Apakah Harus Bikin BPJS baru?

Mau tanya ketika saya resign dari pekerjaan, nanti bagaimana dengan BPJS Kesehatan yang sebelumnya ikut kantor? Apakah nanti buat lagi?

Penulis: pdg | Editor: Ikrob Didik Irawan

TRIBUNJOGJA.COM - Mau tanya ketika saya resign dari pekerjaan, nanti bagaimana dengan BPJS Kesehatan yang sebelumnya ikut kantor? Apakah nanti buat lagi? Terimakasih

Dari: +6282137564xxx

Untuk kasus tersebut, yang bersangkutan nanti otomatis tidak lagi ikut BPJS Kesehatan yang difasilitasi oleh pemberi kerja.

Kemudian yang bersangkutan harus mendaftar ke BPJS Kesehatan sebagai peserta mandiri dan mendapatkan virtual account pribadi.

Yang harus dilakukan adalah datang ke kantor BPJS Kesehatan, lalu menunjukan surat berhenti dari kantor, melampirkan salinan Kartu Keluarga (KK), KTP, dan foto 3x4.

Disamping itu, yang bersangkutan juga harus menyertakan rekening bank pemerintah yang telah ditunjuk untuk dapat melakukan pembayaran, yakni Mandiri, BNI atau BRI untuk kelas I dan II.

Sementara bila mendaftar untuk kelas III tidak diperlukan syarat pengumpulan rekening.

Pertanyaan dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui, email BPJS Kesehatan DIY kcu-yogyakarta@bpjs-kesehatan.go.id, Call center 1500400 atau Hotline service 08156579780.

Ucik Handayani
Kepala Cabang Utama (KCU) BPJS Kesehatan DIY

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved