Pemkab Sleman Tak Miliki Anggaran untuk Gaji ke-14
Pemerintah Kabupaten Sleman belum memiliki anggaran khusus untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi PNS
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman belum memiliki anggaran khusus untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi para pegawai negeri sipilnya.
Besar kemungkinan dilakukan pengalihan pos anggaran jika rencana pemberian gaji tambahan untuk PNS tersebut direalisasikan.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Sleman, Rini Murti Lestari menyatakan THR tersebut memang belum masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sleman di 2016 ini.
Saat ini, anggaran yang ada hanya untuk pembayaran gaji PNS selama 12 bulan ditambah gaji ke-13.
"Gaji ke-13 memang sudah dianggarkan tapi untuk gaji ke-14 belum ada. Prinsipnya, jika memang ada komitmen pemerintah untuk memberi gaji ke-14 itu, kami siap menganggarkan," kata Rini, Kamis (19/5/2016).
Besar anggaran pengeluaran untuk gaji pegawai di Sleman setiap bulannya mencapai Rp52 miliar untuk 11.800 PNS.
Jalan paling memungkinkan disebutnya dengan mengalihkan pos anggaran untuk pembayaran gaji Desember 2016 sebagai THR.
Sedangkan untuk menutupi celah anggaran tersebut, nantinya akan dilakukan penganggaran kembali melalui APBD Perubahan.
Dijelaskannya, seperti disebutkan dalam pernyataan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahun.
Diperkirakan, besaran THR itu lebih kecil dari gaji ke-13 yakni hanya satu kali gaji pokok. Adapun gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lain seperti yang diterima setiap bulan.
"Pokoknya, begitu ada perintah bayar gaji ke-14, bulan apapun, pasti langsung kami bayarkan. Besarannya kami masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah. Kami juga akan evaluasi lagi karena jumlah pegawai setiap tahun kan naik turun karena ada yang pensiun," kata Rini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sleman Iswoyo Hadiwarno menyebutkan, gaji ke-14 diperuntukkan bagi seluruh PNS apabila sudah ada aturan khusus dikeluarkan pemerintah pusat. Mekanisme pencairannya sama saja dengan gaji bulanan. (tribunjogja.com)
