Gimana Cara Urus Pengeringan Tanah Sawah?

Dimana bangunan telah berdiri di tanah sawah, sebaiknya pemohon segera datang ke Kantor BPN ataupun kantor PU Kabupaten Bantul.

Penulis: pdg | Editor: oda
Tribun Jogja/ Angga Purnama
Ilustrasi sawah. 

TRIBUNJOGJA.COM - Kepada yang terhormat pimpinan Tribun, mau tanya bagaimana syarat untuk mencari ijin pengeringan sawah, kebetulan tanah sawah itu sudah didirikan bangunan?

Kemana saya harus mengurus dan berapa biaya yang harus saya siapkan? Makasih atas bantuannya. +628121569xxx

Jawaban:

Terimakasih untuk pertanyaanya, untuk kasus yang seperti itu, dimana bangunan telah berdiri di tanah sawah, sebaiknya pemohon segera datang ke Kantor BPN ataupun kantor PU Kabupaten Bantul, untuk melakukan konsultasi.

Hal itu berkaitan dengan tata ruang lahan tersebut, apakah termasuk zona kuning (boleh didirikan bangunan) atau zona hijau (tak boleh didirikan bangunan).

Adapun konsultasi itu dilakukan untuk kemudian kami (BPN Bantul) selanjutnya melakukan koordinasi dengan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Bantul. Nantinya, koordinasi itu akan mengevaluasi lahan tersebut.

Sedangkan untuk syarat untuk mengajukan izin pengeringan tanah atau izin perubahan penggunaan tanah (IPPT) adalah sebagai berikut,

1. Fotocopy KTP Pemohon
2. Surat kuasa (bila dikuasakan) beserta KTP dan C1 atau kartu keluarga.
3. Surat keterangan Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP)
3. Surat Pemberitahuan Pajak Tertanggung Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dan pelunasannya.
4. fotocopy alas hak atas tanah baik berupa sertifikat, letter c atau lainnya.
5. Sket gambar atau denah lokasi tanah yang dimohon
6. Sket rencana penggunaan tanah
7. Sosialisasi masyarakat sekitar atas rencana kegiatan.

Disamping permohonan untuk IPPT yang dalam hal ini diperuntukan untuk rumah tinggal, terdapat pula perubahan penggunaan tanah yang bernama Klarifikasi dan Izin Lokasi.

Untuk Klarifikasi, luasan maksimal adalah 500 meter persegi dan diperuntukan bagi pembuatan rumah toko, perumahan dan sebagainya.

Sedangkan Izin Lokasi luasannya diatas satu hektar persegi, dimana ertimbangan teknisnya dilakukan oleh BPN, dan memerlukan keputusan Bupati melalui dinas perijinan. (*)

Fatimah Asri Maryanti
Kasi Pengaturan dan Penataaan Pertanahan Kantor BPN Bantul

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved