Cara Urus Paspor Hilang

Selanjutnya ada proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP). Lalu ada pembuatan berita acara pendapat.

Penulis: pdg | Editor: oda
panduanwisata.id

TRIBUNJOGJA.COM - Tribun, tanya kalau paspor hilang bagaimana cara mengurusnya? Terimakasih. +6285870151xxx

Jawaban:

Terimakasih untuk pertanyaannya, untuk passport yang hilang sebaiknya pemegang segera mengurusnya. Pertama yang bersangkutan harus melaporkannya kepada polisi, terkait kehilangan tersebut. Hal itu agar tidak disalahgunakan orang lain.

Selanjutnya ada proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP). Lalu ada pembuatan berita acara pendapat.

Kemudian dilakukan proses pembuatan surat atau rekomendasi ke kantor wilayah kemenkumham untuk paspor yang hilang atau rusak yang masih berlaku. Pelaksanaan maksimal dua hari kerja.

Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari kanwil Kemenkumham, baru bisa dilaksanakan proses awal pembuatan paspor yang sesuai dengan persyaratan permohonan paspor sebelumnya.

Yang perlu ditambahkan, paspor adalah milik negara disini masyarakat hanya berlaku sebagai pemegang saja. Oleh karenanya, yang bersangkutan wajib menjaga dan mempergunakan paspor sesuai dengan peruntukannya. (*)

Kurnia Dwi Nastiti
Kasi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian
Kantor Imigrasi Kelas 1 Yogyakarta

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved