Pilkada Serentak

KPU Kulonprogo Siap Transparan di Pilkada 2017

Ketua KPU Kulonprogo, Muh Isnaini, mengatakan adanya PPID sebenarnya sudah menjadi kewajiban KPU sebagai badan publik.

Penulis: Yoseph Hary W | Editor: Ikrob Didik Irawan
net
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary W

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Memperkuat komitmen transparansi dan keterbukaan informasi selama tahapan Pilkada 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo membuka Pusat Pelayanan Informasi dan Data di Kantor KPU.

PPID tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat secara cepat.

Ketua KPU Kulonprogo, Muh Isnaini, mengatakan adanya PPID sebenarnya sudah menjadi kewajiban KPU sebagai badan publik.

Selain untuk pelayanan informasi sehari-hari, PPID tersebut juga akan efektif di masa-masa tahapan pilkada.

"Jadi PPID juga dilengkapi sekitar lima tenaga teknis. Mereka kerja setiap hari dengan sistem shift," kata Isnaeni, Selasa, usai sosialiasi tahapan Pilkada 2017 Kulonprogo.

Setiap permintaan informasi dari masyarakat akan dicatat dan menjadi laporan ke pusat.

Namun terpenting, menurutnya, merespon permintaan informasi tersebut sebagai komitmen transparansi dan keterbukaan informasi.

Komisioner KPU Kulonprogo Divisi Perencanaan Data-Informasi Organisasi SDM, Marwanto, mengakui yang terpenting dalam pemilihan umum adalah trustworthy atau kepercayaan publik.

Menurutnya, jika masyarakat tidak lagi menaruh rasa percaya maka hasil pemilu tidak akan mudah diterima.

Sebab itu, untuk mendorong terbangunnya kepercayaan publik, independensi penyelenggara dan keterbukaan informasi harus terjaga.

"Informasi publik dalam pemilu sifatnya terbuka, tapi ada yang dikecualikan," katanya.

Dengan prinsip informasi pemilu bersifat terbuka, keberadaan PPID menjadi penting dan diupayakan untuk masyarakat.

Sesuai UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dan Peraturan KPU No 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan KPU, pembentukan PPID menjadi wajib dan merupakan implementasi dua regulasi tersebut.

Anggota Komisi Informasi DIY, Warsono, menyatakan keberadaan PPID di KPU Kulonprogo diharapkan dapat mendorong pemilu menjadi lebih baik.

Menurutnya, adanya keterbukaan informasi juga dapat mengantisipasi atau mencegah potensi kecurangan dalam pemilu.

"Karena dengan transparansi pelaksanaan pemilu menjadi terbuka dan masyarakat bisa lebih menaruh kepercayaan. Konflik juga dapat diminimalisasi," jelasnya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved