Miras Oplosan Mematikan

Dari Anak Muda sampai Aparat Pernah Singgah di Rumah Salah Satu Pedagang Oplosan

Ada beberapa oknum aparat berseragam yang pernah masuk ke warung milik Mamik. Dia tidak mengetahui ada transaksi apa di balik rumah itu.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: oda
tribunjogja/usmanhadi
Barang bukti 81 botol miras oplosan ukuran 600 mili liter dari tangan Feriyanto. Feriyanto, warga Banguntapan yang diamankan kepolisian karena diduga menjual miras oplosan yang menyebabkan sejumlah warga meninggal dunia, Minggu (15/5/2016). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Slamet Winangsih alias Mamik, salah satu pedagang yang diduga menjual minuman keras (miras) oplosan maut dikenal tertutup oleh warga di sekitarnya.

Meski berstatus saksi, namun Mamik dikenal warga Ngoto, Bangunharjo, Sewon, sebagai penjual miras.

Saat didatangi Tribun Jogja, rumah Mamik terlihat tertutup, Senin (16/5/2016). Kios laundry dan toko kelontong miliknya pun terlihat tertutup.

Sementara, terlihat seorang wanita tengah membersihkan rumah tersebut di balik pagar rumah bercat biru ini.

“Dia (Mamik), jarang ikut kegiatan di kampung seperti kumpulan maupun ronda,” ujar salah satu tetangganya sebut saja Budi.

Dia mengatakan, tetangganya ini memang memiliki bisnis laundry yang cukup laris. Namun, tidak jarang, banyak orang termasuk anak muda keluar masuk rumahnya. Budi pun heran dengan transaksi di dalam rumah sopir pocokan ini.

Belakangan, dia sedikit mengetahui bisnis miras tetangganya ini. Bahkan, aparat pernah menggrebek rumah milik Mamik beberapa waktu lalu.

Termasuk, dua minggu terakhir ini, diduga Mamik mengadakan acara organ tunggal yang sarat dengan aksi minum miras.

“Kami juga mengingatkan agar acara itu tidak digelar sampai malam karena mengganggu warga sekitar,” katanya.

Meski demikian, Budi juga menyebut, ada beberapa oknum aparat berseragam yang pernah masuk ke warung milik Mamik. Dia tidak mengetahui ada transaksi apa di balik rumah itu.

Namun, kedatangan oknum tersebut jauh sebelum Mamik akhirnya diamankan bersama salah satu pedagang yang sudah ditetapkan tersangka bernama Feriyanto warga Banguntapan.

Revisi Perda

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Amir Syarifudin mendesak Perda tentang miras direvisi lagi.

Utamanya, ancaman hukuman dalam Perda nomor 2 tahun 2012 ini masih cukup ringan dan belum membuat efek jera bagi pelakunya.

“Kalau hanya denda maksimal Rp 50 juta, masih cukup kurang. Dari kasus ini, Bantul sudah termasuk darurat miras maka ancaman hukuman dan dendanya pun harus dipertajam lagi agar penjualnya jera,” katanya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved