Oplosan Risiko Individu, Bukan Tanggungjawab BPOM
Produk minuman beralkohol yang berada dalam pengawasan BPOM adalah produk yang telah terdaftar di BPOM.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Seksi Pelayanan Informasi Konsumen BPOM DIY, Soesi Istyorini menjelaskan bahwa produk minuman beralkohol yang berada dalam pengawasan BPOM adalah produk yang telah terdaftar di BPOM.
Namun bila minuman beralkohol sudah dioplos sendiri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dengan sengaja menambahkan unsur lain di dalam minuman tersebut, maka itu merupakan risiko individu dan di kuar jangkauan BPOM.
"Kalau sudah dioplos senditi, itu adalah risiko pengguna. Karena bahan yang dioplos kadang bukan bahan minuman," ujarnya ketika dihubungi Tribun Jogja, Minggu (15/5/2016).
Soesi menerangkan, berbeda kasus bila minuman beralkohol, yang sudah terdaftar di BPOM, yang tanpa dioplos ternyata menimbulkan korban jiwa. Di sana BPOM bertanggungjawab untuk turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan.
"Kalau tanpa dioplos menimbulkan korban, maka perlu penyelidikan kenapa bisa begitu. Berarti tidak aman untuk dikonsumsi," tandas Soesi. (tribunjogja.com)