120 Desa Belum Cairkan ADD
Hingga bulan kelima tahun anggaran 2016, baru 281 desa dari 391 desa di Kabupaten Klaten yang sudah mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun ini.
Penulis: ang | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Hingga bulan kelima tahun anggaran 2016, baru 281 desa dari 391 desa di Kabupaten Klaten yang sudah mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun ini.
Padahal saat ini sudah melebihi tenggat waktu yang diberikan untuk mengumpulkan proposal pencairan.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) Klaten, Herlambang Jaka Santosa mengatakan dari 281 desa, ADD untuk 270 desa sudah dicairkan dan 11 desa lainnya sedang dalam proses.
Dengan pencairan tersebut, total ADD yang terserap sebanyak 72 persen.
“Ada 120 desa yang belum mencairkan. Kami sudah meminta pemdes (Pemerintah Desa) untuk segera mengajukan,” katanya, Kamis (12/5/2016).
Total ADD yang dikucurkan lewat APBD Klaten tahun 2016 sebanyak Rp 126.445.071.000.
Menurutnya yang menjadi kendala utama dalam pengajuan proposal pencairan ADD antara lain lantaran penyelesaian berkas Laporan Pertanggungjawaban (LPj) 2015 dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2016.
“Dua berkas ini merupakan syarat utama untuk mencairkan ADD. Disepakati pengumpulannya April selesai, namun kenyataannya ada yang belum menyerahkan,” ungkapnya.
Herlambang mengatakan banyak pemdes yang kesulitan dalam penyusunannya. Terutama pada penjabaran regulasi di berkas LPj dan APBDes.
“Jika memang kesulitan, kami meminta pemdes memanfaatkan klinik konsultasi yang sudah disediakan oleh Pemkab Klaten. Kami minta bulan ini sudah harus diselesaikan pengajuannya,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten, Sunarna mengatakan pihaknya belum mencairkan seluruh ADD tahun ini.
Pasalnya pencairan ADD disesuaikan dengan pengajuan yang masuk.
“Jika berkas sudah masuk, ADD langsung kami cairkan kepada pemdes bersangkutan. Jadi pencairan berdasarkan pengajuan,” kata dia.
Kendati demikian, berkas pengajuan yang masuk akan melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh Bapermas. Apabila syarat pengajuan sudah dinilai lengkap, maka berkasnya akan diteruskan kepada DPPKAD untuk proses pencairan.
“Berkas yang masuk kepada kami berarti sudah lengkap, kami tinggal mencairkan saja. Prinsipnya sama seperti pencairan anggaran dari SKPD, begitu ada pengajuan yang sesuai dengan mata anggarannya maka dana akan dicairkan,” ungkapnya. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/upah-uang-rupiah_20151016_004455.jpg)