BBPOM Yogyakarta Amankan Ribuan Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal
BBPOM telah Yogya mengamankan ribuan kosmetik dan obat tradisional ilegal dengan estimasi nilai sebesar Rp 231,8 juta.
Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di seluruh Indonesia secara serentak melaksanakan aksi penertiban pasar dari kosmetik dan obat tradisional ilegal dan mengandung bahan berbahaya.
Tak terkecuali Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta.
Dalam operasi yang berlangsung sejak 21 sampi 27 April 2016 kemarin, BBPOM telah Yogya mengamankan ribuan kosmetik dan obat tradisional ilegal dengan estimasi nilai sebesar Rp 231,8 juta.
Kepala BBPOM Yogyakarta, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, memaparkan pihaknya telah mengunjungi 44 distributor kosmetik dan empat distributor obat tradisional di wilayah DIY.
Hasilnya, dari 44 distributor kosmetik tersebut, 16 di antaranya memenuhi kriteria dan sisanya sebanyak 28 tidak memenuhi kriteria dengan ditemukan banyaknya pelanggaran seperti ilegal atau tidak memiliki izin edar, mengandung bahan berbahaya, bahkan ada yang kadaluarsa.
Dari pemeriksaan 28 distributor yang tidak memenuhi kriteria, petugas menyita 332 jenis kosmetik dengan total 2642 kemasan.
"Setelah ini kami akan melakukan pemusnahan dan melakukan penelusuran sampai ke hulu atau produsennya," jelasnya, Senin (2/5/2016).
Dalam mengamankan kosmetik dan obat-obatan teralarang ini, petugas juga menyasar toko-toko kelontong yang ada di beberapa pasar tradisional, hingga toko aksesoris.
Di lapangan, toko aksesoris juga kedapatan menjual alat make up seperti aseton, cat kuku, pemutih wajah, lipstik, eye shadow, hingga pensil alis.
Petugas sering mendapati zat berbahaya yang terpapar dalam kosmetik tersebut, seperti hydroquinone, tretinoin, dan Rhodamine B.
"Jika terpapar dan menembus kulit bisa mengakibatkan iritasi. Misalnya pencerah kulit, dia akan secara cepat akan membuat kulit mengelupas padahal belum saatnya. Kulit muda yang belum saatnya muncul akan terkena matahari akhirnya rusak," jelasnya.
Dari penelusuran BBPOM, pemilik toko kelontong, toko aksesoris menjual kosmetik dan obat-obatan karena banyak konsumen yang mencarinya.
Para pengusaha itu mendapatkan barang-barang itu dari seles keliling yang biasanya menjual tanpa ada izin edarnya.
"Alasannya konsumen yang minta. Sehingga saat ditawari selles mereka ambil itu untuk dijual kembali. Mereka tidak dapat menyebut sumbernya karena nota yang dipakaipun tidak ada nama perusahan dan alamatnya. Bisa dikatakan para pengusaha ini beli putus, jadi susah ditelusuri," tambahnya.
Selain kosmetik ilegal, petugas juga mengamankan 10 jenis obat tradisional ilegal dengan jumlah total 86 kemasan dari tiga distributor di Yogyakarta.
"Nilai ekonomis dari total temuan kosmetik dan obat terlarang itu sebesar Rp 231,8 juta," (*)