Buruh Desak Pemberlakukan Upah Layak di DIY

Sejak Minggu pagi (1/5/2016) berbagai kelompok terdiri dari para buruh, mahasiswa, aktivis sosial, hingga jurnalis menggelar unjuk rasa.

Penulis: gil | Editor: oda
tribunjogja/ikrargilangrabbani
Aksi unjuk rasa peringati Hari Buruh pada Minggu pagi (1/5/2016) di Nol Kilometer. Kemacetan panjang tidak bisa dihindarkan hingga polisi harus menutup beberapa ruas jalan. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ikrar Gilang Rabbani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejak Minggu pagi (1/5/2016) berbagai kelompok terdiri dari para buruh, mahasiswa, aktivis sosial, hingga jurnalis menggelar unjuk rasa menuntut kesjahteraan dan upah layak buruh.

Mereka berjalan dari Jalan Malioboro hingga kawasan titik nol kilometer.

Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi menyatakan upah masih menjadi harga mati apalagi sejak diberlakukannya PP No. 78/2015 yang seolah pro terhadap upah murah.

"Peraturan tersebut telah membatasi sistem kenaikan upah dan membatasi kewenangan serikat pekerja dalam menentukan upah karena upah hanya ditentukan oleh pemerintah saja," ujar Kirnadi kepada Tribun Jogja, Minggu (1/5/2016)

Ia juga mendesak Pemda DIY untuk segera menerapkan kewenangan upah minimum sektoral yang sudah dijanjikan sejak lama.

"Harus segera direalisasikan karena dengan upah minimum sektoral, buruh bisa mendapatkan upah yang layak dan adil sesuai kondisi di sektor pekerjaannya masing-masing, bukan mengacu pada upah minimum kabupaten/kota," tuturnya.

Selain itu, Kinardi juga menuntut pemerintah segera memberikan jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan khususnya jaminan pensiun kepada pekerja di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DIY.

"Pasalnya, masih banyak teman-teman pekerja di BUMD yang belum mendapat jaminan sosial tersebut," ucap Kirnadi.

Sementara itu massa dari Aliansi Rakyat Pekerja Yogyakarta yang diwakili Hikmah Diniah menyatakan Pemda DIY agar segera memberikan pengakuan dan perlindungan bagi para pekerja informal yakni para pekerja rumah tangga (PRT) dan buruh gendong pasar.

"Melalui Pemda, kami harap segera disahkan UU Perlindungan PRT agar mereka mendapat kepastian hukum dalam berkeja dan mendapat upah yang layak," ujar Hikmah.

Menurutnya, pengakuan dan perlindungan pekerja informal merupakan tuntutan utama yang harus segera dipenuhi oleh Pemda DIY. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved