KPK Sita Jeep Mewah Rubicon dari Kasus Korupsi Dana BPJS
Barang sitaan tersebut berupa mobil Jeep Wrangler Rubicon bewarna merah dan hitam, Motor ATV (All Terrain Vehicle) bewarna biru dan motor Trail 500 cc
TRIBUNJOGJA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang hasil gratifikasi dari kasus suap terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BPJS di Subang, Jawa Barat.
Barang sitaan tersebut berupa mobil Jeep Wrangler Rubicon bewarna merah dan hitam, Motor ATV (All Terrain Vehicle) bewarna biru dan motor Trail 500 cc bewarna putih dan biru.
Barang-barang sitaain tersebut sampai di Gedung KPK pada pukul 20.15 malam.
Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak KPK mengenai siapa pemberi dan penerima kendaraan dengan total harga kurang lebih 1 milyar rupiah tersebut.
KPK telah menetapkan sebanyak 5 tersangka dalam kasus suap BPJS di Subang. Mereka adalah oknum jaksa yang menangani perkara jaksa Deviyanti Rochaeni (DVR) dan Fahri Nurmalo (FN).
Fahri merupakan jaksa yang bertugas di Kejati Jabar yang belum lama ini pindah tugas ke Kejati Jawa Tengah.
Tiga tersangka lainnya sebagai pemberi suap, yakni Bupati Subang Ojang Sohandi (OJS), Lenih Marliani (LM) dan Jajang Abdul Halid (JAH). (*)