Penjelasan Harta Bersama di Mata Hukum

Harta bersama berkaitan dengan putusnya ikatan perkawinan, yang pembagiannya menurut hukumnya masing-masing.

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: oda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tribun, mohon penjelasan apa itu harta bersama di mata hukum dan apa saja yang tergolong harta bersama? +6281802842xxx

Jawaban:

Dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan disebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Pasal 35 ayat (2) UUP mengatur harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Sementara dalam Pasal 1 huruf f Kompilasi Hukum Islam (KHI) dikatakan harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.

Pada penjelasan Pasal 35 UUP ditegaskan bahwa harta bersama berkaitan dengan putusnya ikatan perkawinan, yang pembagiannya menurut hukumnya masing-masing.

Menurut penjelasan Pasal 37 UUP, dijelaskan hukum yang dimaksud antara lain hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya. Syarat harta dikatakan sebagai harta bersama, ditentukan dengan :

- saat pembelian barang tersebut, namun apabila barang yang dibeli menggunakan harta pribadi bukanlah termasuk harta bersama.
- asal usul uang pembelian meskipun barang tersebut dibeli setelah proses perkawinan terhenti.
- keberhasilan pembuktian di pengadilan
ditentukan oleh pertumbuhan atau perkembangan harta. (tribunjogja.com)

E Imma Indra Dewi W, SH, M.Hum
Staf Pengajar FH UAJY

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved