Pengelolaan Goa Pindul Diadukan ke Menpan
Atiek mengadukan permasalahan ini ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait pengelolaan Goa Pindul.
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Pihak yang mengklaim pemilik lahan di atas Gua Pindul Gunungkidul, Atiek Damayanti mengadukan adanya tindak pidana umum dan tindak pidana khusus dalam praktik pengelolaan obyek wisata Goa Pindul.
“Kami melaporkan adanya tindakan perampasan sebagian hak pengelolaan atas tanah aset negara berupa air dan sumber air yang diusahakan secara komersial dengan tanpa izin oleh pemerintah,” ungkap M Rohmidhi Srikusum, kuasa hukum Atik Damayanti, Senin (25/4/2016).
Dikatakan, sebagai salah satu aset negara pengelolaan Goa Pindul ternyata tidak memberi kotribusi bagi keuangan daerah.
Bahkan pembiaran para pengusaha melakukan pengelolaan tanpa ijin itu justru berekses terjadinya dugaan korupsi berjamaah
Dengan alasan itu, pihak Atiek mengadukan permasalahan ini ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) RI atas penyelenggaraan dan penegakan hukum terkait pengelolaan Goa Pindul.
Pelapor menilai, sesuai Perda No 11 Tahun 2006, Goa Pindul masuk dalam perda sebagai tempat wisata minat khusus.
Sedangkan Perda No 6 Tahun 2012, tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga dinyatakat tempat wisata di Gunungkidul telah dipungut retribusi.
Namun, pemungutan retribusi yang masuk Goa Pindul baru dilakukan tahun 2014 akhir.
Sedang dalam pengelolaan aset negara berupa air dan sumber air dikomersialkan selama sekitar lima tahun lebih tetapi tidak ada retribusi yang masuk kas negara atau daerah.
“Mengapa pengusaha yang melakukan pengelolaan aset negara tanpa ijin dibiarkan oleh pemerintah setempat,” tanya kuasa hukum.
Dari apa yang dilakukan Pemkab Gunungkidul, pengelolaan yang tak melaksanakan perda tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan.
Untuk itu pihaknya minta kepolisian maupun kejaksaan dengan tegas mengusut tuntas adanya dugaan pelanggaran hukum.
Kuasa hukum mengatakan aduan yang dilayangkan kliennya itu, dilakukan dengan harapan adanya tindakan tegas dari MenPAN RB RI sebagaimana visi presiden terhadap salah satu program utama tak lain reformasi mental dan perang terhadap korupsi.
“MenPAN harus mengambil langkah tegas tanpa tendensi politik atau kepentingan lain kecuali semata hanya demi tegaknyan aturan dan didapatkannya keadilan masyarakat, yang senantiasa mampu menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN,” tegas Rohmidhi.
Leo, salah satu pengelola Goa Pindul mengaku adanya sengketa pengelolaan obyek wisata Goa Pindul tak mempengaruhi kunjungan wisatawan.
Pihaknya juga mengaku telah mendapat izin pegelolaan dari Pemkab dan selalu menyetor hasil dari retribusi masuk Goa Pindul.
“Sebagai penyelenggara pariwisata kami punya kewajiban dan hak, semuanya sudah melalui prosedur yang ditentukan oleh pemerintah sebagai pengelola kawasan wisata,” ujarnya. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pindul_2503_20160325_141822.jpg)