Cucu Tidak Termasuk Ahli Waris

Saya ingin konsultasi tentang pembagian waris. Kakek buyut saya punya sembilan anak, yang terdiri dari dua laki-laki dan tujuh perempuan.

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Ikrob Didik Irawan
hemantlodha.com
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Saya ingin konsultasi tentang pembagian waris. Kakek buyut saya punya sembilan anak, yang terdiri dari dua laki-laki dan tujuh perempuan.

Nenek saya hidup kira-kira tahun 1900-an sampai tahun 1973, nenek tidak dapat tanah warisan dari kakek buyut, yang dikuasai anak laki-lakinya kakek.

Pernah nenek minta ke saudara laki-lakinyanya, tapi tidak diberi sampai saat ini. Apakah saya saat ini sebagai cucu bisa mengajukan gugatan ke ahli waris (anak/cucu) saudara nenek saya? Terima kasih.

Dari: +6285601822xxx

Diasumsikan pembagian warisan ini berdasar hukum perdata. Dalam Pasal 832 KUH Pdt, yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan suami atau istri yang hidup terlama.

Berikut adalah golongan ahli waris yang berhak mewaris:

Golongan I : suami/istri yang hidup terlama dan anak/keturunannya
Golongan II : orangtua dan saudara pewaris
Golongan III : Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
Golongan IV : Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Berdasar ketentuan tersebut, maka terhadap kakek buyut Anda, nenek merupakan ahli waris golongan I dan berhak untuk mendapatkan warisan dari ayahnya.

Namun pada saat kakek buyut Anda meninggal, nenek Anda masih hidup. Dengan demikian, nenek Anda muncul sebagai satu ahli waris. Meskipun telah meminta bagiannya dan tidak diberikan oleh saudara laki-lakinya, Anda sebagai cucu tidak dapat bertindak sebagai pengganti nenek Anda.

Mengapa? Karena orang yang masih hidup pada saat warisan terbuka yaitu pada saat warisan terluang tidak dapat digantikan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 847 KUH Pdt. (tribunjogja.com)

E Imma Indra Dewi W, SH, M.Hum
Staf Pengajar FH UAJY

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved