Berapa Denda Terlambat Bayar Pajak Kendaraan?

Berapakah besaran denda jika STNK motor terlambat dibayarkan sehari setelah jatuh tempo?

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Ikrob Didik Irawan
ist
Ilustrasi STNK dan BPKB 

TRIBUNJOGJA.COM - Berapakah besaran denda jika STNK motor terlambat dibayarkan sehari setelah jatuh tempo?

Dari: +6285643885xxx

Pemerintah memberikan toleransi satu hari kerja pada keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Misalnya, bila dalam masa berlaku notis pajak habis pada tanggal 1, maka pemerintah memberikan waktu satu hari kerja yakni tanggal 2 agar pemilik segera menyelesaikan, artinya denda akan berlaku pada tanggal 3.

Namun jika masa berlaku habis pada hari Sabtu, maka denda baru diberlakukan pada hari Selasa.

Jika masa toleransi tersebut diabaikan, maka denda akan diberlakukan sebesar 25 persen dari pokok pajak.

Namun jika lebih dari sebulan tidak dibayarkan, maka pemilik akan dikenakan denda tambahan sebesar 2 persen dari pokok pajak per bulannya. (tribunjogja.com)

Totok Jaka Suwarta SH

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved