Sipir Lapas dan Rutan yang Melanggar Disiplin Bakal Diturunkan Jadi Satpam
Tak segan-segan, sanksi hukuman diberikan berupa penurunan jabatan.
Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kanwil Kementrian hukum dan HAM (Kemenkumham) akan menindak tegas pegawainya yang melakukan pelanggaran disiplin.
Tak segan-segan, sanksi hukuman diberikan berupa penurunan jabatan.
Seperti lima orang sipir yang bekerja di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tanahan (Rutan), telah dihukum karena melakukan pelanggarand disiplin.
Hukuman mereka berupa pemindahan tempat kerja dan jabatannya diturunkan menjadi satpam di Kantor Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Pramono mengatakan, lima sipir itu menjalani hukuman kedisiplinan lantaran perilaku yang mereka lakukan.
Dari kelima sipir tersebut, dua orang diantaranya merupakan perempuan. Kendati tak disebutkan namanya, lima orang sipir yang mendapatkan hukuman disiplin itu seorang berasal dari Lapas Wirogunan, dua orang dari Lapas Cebongan, satu orang dari Rutan Bantul dan satu orang lagi dari Lapas Narkotika Pakem.
Pramono memaparkan berbagai pelanggaran yang mereka lakukan. Seperti meminjamkan ponsel ke napi, ikut membantu mencoba memasukkan pil koplo, bahkan ada yang melakukan pelanggaran norma.
"Mereka menjalani hukuman disiplin, kami jadikan Satpam agar mudah diawasi. Mereka kami tempatkan di Kantor Kanwil sejak 1 April kemarin," ujar Pramono.
Pramono menambahkan, pelanggaran disiplin yang dilakukan kelima sipir itu dinilai dapat menular ke pegawai yang lain. (*)