Polsek Ngaglik Bubarkan Sabung Ayam di Pasar
Sambungan telepon dari warga masyarakat Sukoharjo, Ngaglik, Sleman tentang adanya perjudian Sabung Ayam di pasar setum.
Penulis: Santo Ari | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Personel Polsek Ngaglik menggerebek sabung ayam yang digelar di Pasar daerah Sukoharjo, Senin (18/4/2016) kemarin.
Penggerebekan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersebut. Namun lantaran alat bukti yang kurang, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.
Kepala Polsek Ngaglik, Kompol Riyanto memaparkan pada senin kemarin pihaknya mendapat informasi melalui sambungan telepon dari warga masyarakat Sukoharjo, Ngaglik, Sleman tentang adanya perjudian Sabung Ayam di pasar setum.
Informasi itu lantas diteruskan dengan mengirim personel gabungan dari reskrim, sabhara dan personel Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK).
"Kami mendatangi dan mengecek informasi tersebut ternyata benar selanjutnya melakukan penggrebekan perjudian sabung ayam tersebut dan pelakunya dibawa kepolsek Ngaglik," jelas Kapolsek, Selasa (19/4/2916).
Saat polisi datang, warga yang berkerumun di seputaran arena sabung ayam kocar-kacir melarikan diri.
Petugas menangkap delapan diantaranya dengan barang bukti yang didapatkan lima ekor ayam jago, pembatas arena aduan, tiga ember tempat membasuh ayam, dan delapan sepeda motor.
Namun demikian, Kapolsek mengatakan, berdasarkan unsur pasal 303 KUHP tentang penangkapan permainan judi haruslah dibuktikan perangkat permainaannya.
Kapolsek mengatakan dalam kasus itu hanya diketemukan dua petaruh dalam hal ini pemilik ayam sedangkan perangkat lainnya seperti pemegang uang taruhan, pencatat waktu dan pembasuh ayam tidak tertangkap.
"Dari delapan yang diamankan, pemilik ayam berjumlah dua orang, dan enam sisanya adalah penonton," tuturnya.
Panit Reskrim Iptu Yulianto menambahkan, karena alat bukti yang kurang seperti tak adanya uang taruhan maka delapan orang tersebut tak dilakukan penahanan namun petugas memberlakukan wajib lapor. (tribunjogja.com)