Dewan Desak Pemkab Klaten Kembalikan KBM Jadi Enam Hari Lagi

"Dewan banyak mendapatkan masukan dari masyarakat, pegiat pendidikan dan orangtua yang keberatan dengan pemberlakuan lima hari sekolah."

Penulis: pdg | Editor: oda
Tribun Jogja/Rona Rizkhy Bunga Chasana
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Padhang Pranoto

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Setelah sepuluh bulan bergulir, kebijakan masuk sekolah selama lima hari mendapatkan koreksi dari DPRD Klaten.

Melalui komisi IV, dewan merekomendasikan agar Klaten menerapkan kembali pembelajaran enam hari sekolah.

Hal itu mengemuka pada Sidang Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Klaten tahun 2015, Senin (18/4/2016).

"Kalau kami dari dewan banyak mendapatkan masukan dari masyarakat, pegiat pendidikan dan orangtua yang keberatan dengan pemberlakuan lima hari sekolah. Pertama mengenai akhir pekan yang terlalu panjang, sehingga akhirnya ada laporan bahwa orangtua takut kalau anak mereka melakukan pergaulan bebas," ujar Eko Prasetyo, Sekretaris Komisi IV DPRD Klaten.

Disamping itu, ia mengemukakan, bahwa dalam peraturan yang ada, maka kegiatan belajar mengajar, boleh dilakukan lima hari atau enam hari.

Maka dari itu, Eko melihat sebaiknya pemkab mengembalikan KBM sebagaimana dulu, seiring banyaknya keluhan dari unsur masyarakat.

Di Klaten, kebijakan lima hari sekolah efektif diterapkan sejak Senin (27/7) tahun 2015. Hal itu merujuk pada keputusan menteri pendidikan dan budaya (Kepmendikbud) 125/U/2002.

Disamping itu, peraturan itu dikuatkan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jateng,nomor 420/006752/2015.

Dalam SE tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jateng itu, jenjang SMA dan SMK diamanatkan menjalankan KBM selama lima hari.

Tidak hanya bagi jenjang SMA/SMK/MA, kebijakan lima hari sekolah juga berlaku untuk jenjang SD dan SMP.

Hal itu karena, dalam Kepmendikbud 125/U/2002, penyelenggaraan sekolah jenjang SD dan SMP diserahkan kepada pemerintah kabupaten.

Ditingkat pelaksana, hingga kini pun masih terjadi silang pendapat mengenai pelaksanaan KBM lima hari.

Kepala SMKN II Wardani Sugiyanto mengatakan akan melaksanakan apapun kebijakan yang nantinya dipilih oleh pemkab, termasuk kembali menerapkan KBM 6 hari. Namun secara pribadi, ia lebih menyetujui penerapan kegiatan belajar mengajar 5 hari.

"Kalau kita sebagai pelaksana ikut saja. Namun secara pribadi, kami di SMKN II telah menerapkan standar lima hari kerja sesuai dengan pola hidup di industri. Mereka kan polanya sudah seperti itu, bekerja lima hari sampai sore. Kalau berubah lagi menjadi enam hari, maka kami harus mengatur lagi," ujarnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved