Opsi Jika Kredit Bank Tidak Terselesaikan
Setelah berjalan enam bulan sampai sekarang saya belum bisa membayar kewajiban saya karena usaha saya tak berhasil.
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM - Sekitar tahun 2013, saya pinjam uang di BRI dengan agunan BPKB motor, dengan sistem jatuh tempo 6 bulan lunas.
Setelah berjalan enam bulan sampai sekarang saya belum bisa membayar kewajiban saya karena usaha saya tak berhasil.
Apakah tindakan hukum yang akan terjadi jika saya tidak bisa bayar kewajiban saya di bank? Mohon solusinya. Terima kasih.
Dari: +6287838182xxx
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dibuat berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam antara bank sebagai kreditur (pemberi pinjaman) dengan pihak lain sebagai debitur (peminjam).
Akibat kesepakatan tersebut pihak peminjam berkewajiban untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Dalam perjanjian kredit atau pinjam meminjam antara bank dengan pihak laintersebut biasanya diikuti dengan kewajiban pemberian agunan oleh peminjam selaku debitur kepada pihak bank. Pemberian agunan ini dituangkan dalam perjanjian pengikatan jaminan yang sifatnya accesoir (tambahan).
Dalam perjanjian kredit terdapat beberapa klausula tentang hak dan kewajiban para pihak, misalnya kewajiban peminjam membayar angsuran tepat waktu sesuai dengan jumlah yang sudah disepakati beserta bunga atau pinaltinya. Biasanya juga dalam hal adanya cidera janji diatur ketentuan tentang wanprestasi dan penyelesaiannya.
Dalam konteks permasalahan ini agunan yang diberikan oleh peminjam adalah BPKB sepeda motor. Secara hukum agunan seperti ini disebut dengan fidusia yang diatur dalam undang-undangtersendiri.
Fidusia adalah penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan. Karena hanya hak miliknya saja yang diserahkan maka bendanyadapat dikuasai peminjam atau debitur untuk menunjang keperluannya.
Meskipun demikian apabila terjadi wanprestasi seperti yang telah Anda alami, pihak bank selaku pemegang agunan berhak untuk melakukan eksekusi atas sepeda motor yang Anda jaminkan.
Eksekusi biasanya dilakukan dengan jalan pelelangan yang hasilnya akan digunakan untuk kebutuhan pelunasan hutang Anda.
Sebelum melakukan eksekusi atas obyek agunan, pihak peminjam atau debitur harus dinyatakan wanprestasi terlebih dahulu maka Bank sebelumnya dapat memberikan Surat Peringatan atau somasi agar debitor melaksanakan kewajibannya.
Apabila setelah diperingatkan dalam tenggat waktu yang wajar, Anda masih belum dapat memenuhi kewajiban Anda selaku debitur, maka Bank selaku pemegang fidusia berhak menjual benda yang Anda agunkan.
Namun biasanya sebelum dilakukan eksekusi atas benda obyek agunan dapat dilakukan upaya-upaya :
1. Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan syarat kredit seperti jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang, baik meliputi perubahan besarnya angsuran maupun tidak;
2. Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit kecuali perubahan maksimum saldo kredit dan konversi seluruh atau sebagian dari pinjaman menjadi penyertaan bank;
3. Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat kredit berupa penambahan dana bank; dan/atau konversi tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru.
Demikian jawaban kami semoga bermanfaat. (tribunjogja.com)
E Imma Indra Dewi W, SH, M.Hum
Staf Pengajar FH UAJY
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/upah-uang-rupiah_20151016_004455.jpg)