BREAKING NEWS: Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Selundupkan Sabu ke Yogya

Petugas gabungan BNN Pusat, BNNP DIY, dan Beacukai mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan Internasional.

Penulis: akb | Editor: Ikrob Didik Irawan
Tribun Jogja/Jihad Akbar
Petugas gabungan BNN Pusat, BNNP DIY, dan Beacukai mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Jihad Akbar

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Petugas gabungan BNN Pusat, BNNP DIY, dan Beacukai mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional.

Barang bukti sabu seberat 688,7 gram diamankan petugas dari seorang wanita berinisial NL, warga negara Afrika Selatan.

Kepala BNNP, Kombes Soetarmono mengatakan, Jumat (15/4/2016), pengungkapan jaringan tersebut bermula adanya informasi pengiriman sabu melalui jalur udara dari Afrika Selatan.

Pesawat kemudian sempat transit di Singapura, bandara Soekarno Hatta, yang dilanjutkan ke bandara Adisutjipto Yogyakarta, Rabu (13/3/2016).

"BNN Pusat kemudian melakukan koordinasi kepada kami yang selanjutnya juga berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara Adisutjipto," jelasnya saat menggelar jumpa pers di Kantor BNNP DIY.

Petugas yang telah mendeteksi tersangka NL tidak langsung melakukan penangkapan di bandara Adisutjipto.

Soetarmon mengatakan, hal itu dilakukan pihaknya untuk menangkap jaringan di atasnya.

Selanjutnya, petugas gabungan melakukan pengawasan (Control Dilivery) terhadap NL. Tersangka selanjutnya menginap di salah satu hotel yang berada di Jalan Dagen, Yogyakarta.

Di hotel itu, NL melakukan transaksi sabu seberat 688,7 gram dengan seseorang berinisial A. Setelah transaksi itu, tersangka A menuju ke Jakarta.

"Tersangka A diamankan bersama seorang laki-laki berinisial I dan seorang perempuan berinisial D yang merupakan seorang pengendali. Mereka ditangkap BNN Pusat di Apartemen daerah Karawaci," ungkap Soetarmono.

Sedangkan, setelah melakukan transaksi sabu tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka NL.

Tersangka NL ditangkap petugas BNNP DIY di hotel Jalan Dagen, Kamis (14/4/2016).

Saat ini petugas masih menyelidiki adanya dugaan peredaran yang lebih luas. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved