Simak! Ini Lho Penjelasan dan Perbedaan Masing-masing Program BPJS Ketenagakerjaan
Berikut penjelasan jenis-jenis jaminan
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Program-program BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun berdiri sendiri-sendiri.
Artinya, untuk mendapatkan santunan, harus mendaftar di jenis jaminan yang bersangkutan. Setiap peserta bisa terdaftar di lebih dari satu jenis jaminan.
Berikut penjelasan jenis-jenis jaminan :
- Program Jaminan Hari Tua (JHT) ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja.
- Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang.
- Jaminan Pensiun diperuntukkan bagi perusahaan menengah dan besar, dengan pemberian manfaat setelah 15 tahun masa kepesertaan. Jaminan ini diberikan secara berkala, dan bisa diberikan pada istri, anak bahkan orangtua. (*)
BPJS Ketenagakerjaan DIY