Pendidikan Khusus Perlu Diperhatikan

Butuh penekanan tentang pendidikan khusus, baik yang menyangkut siswa maupun guru.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ikrob Didik Irawan
Tribun Jogja/Rona Rizkhy
Siswa inklusi ikuti ujian Nasional Berbasis komputer di SMA Budaya Wacana. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepala Bidang Pendidikan Luar Biasa (PLB) dan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Didik Wardaya mengungkapkan butuh penekanan tentang pendidikan khusus, baik yang menyangkut siswa maupun guru.

Hal tersebut diungkapkan Didik saat sosialisasi UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, di Aula Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Selasa (5/4/2016).

"Bicara tentang pendidikan prasekolah dan pendidikan tanpa diskriminasi, maka perlu menyentuh anak berkebutuhan khusus. Ketika penentuan usia masuk sekolah, apakah usia intelektualitas atau usia anak tersebut, karena itu jelas berbeda pada anak-anak tuna grahita yang usia mentalnya tidak sama dengan usia asli," terangnya.

Persoalan lain yang ia temukan di lapangan, lanjutnya, adalah tentang penyelenggaraan pendidikan khusus.

Ketika kabupaten/kota menjalankan pendidikan khusus, mereka kesulitan untuk menyediakan tenaga pendidik karena pendidikan khusus ada di provinsi.

"Selain itu, tentang wajib belajar (wajar) yang masih tercantum 9 tahun harusnya menjadi 12 tahun. Itu jadi kendala ketika ada wacana pendidikan gratis, namun dalam UU masih tertulis wajar 9 tahun," imbuh Didik.

Hal tersebut senada dengan pernyataan anggota Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, yang juga hadir sebagai pembicara dalam sosialisasi tersebut.

Esti menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat 18 disebutkan bahwa wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.

"Pada pasal 34 terkait wajib belajar 9 tahun yang diwajibkan, sementara RPJMN 2014-2019 wajib belajar sudah diputuskan selama 12 tahun. Perlu adanya amandemen pasal 34 UU No 20 Tahun 2003 terkait wajib belajar," ucapnya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved