Satpol PP Bantul Gunakan Cara Persuasif Hadapi PKL

Tempat yang menjadi incaran Satpol PP yakni sejumlah bangunan liar. Yakni bangunan di atas saluran irigasi dan fasilitas umum, misalnya trotoar.

Penulis: usm | Editor: oda
Grafis Tribun Jogja/Sulh Pamungkas

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menertibkan sejumlah Pedagang Kali Lima (PKL) di Bantul dengan cara persuasif.

“Kami akan tertibkan PKL dengan cara baik-baik, karena ini untuk kebaikan bersama. Sebelum kami tertibkan, pasti kami juga akan melakukan sosialisasi,” jelasnya, Jumat (1/4/2016).

Adapun tempat yang menjadi incaran Satpol PP yakni sejumlah bangunan liar. Yakni bangunan di atas saluran irigasi dan di tempat-tempat yang notabene fasilitas umum, misalnya trotoar.

Pasalnya kedua tempat tersebut sangat riskan terjadi bencana bila tak diterbitkan.

Bangunan di atas saluran air misalnya, bila musim penghujan datang, sementara aliran airnya deras. Maka tak ayal bila air tersebut tersumbat, sehingga banjirpun tak dapat dihindari.

“Contohnya yang sering banjir itu di sebelah selatan perempatan tembi,” ulas Hermawan mencontohkan.

Selain menargetkan bangunan di atas saluran irigasi. Pada April ini Satpol PP Bantul juga berencana untuk menertibkan kawasan di sepanjang jalan Imogiri Barat hingga Pasar Barongan.

"Kemudian setelah itu akan kami adakan sosialisasi untuk wilayah selanjutnya, yakni sejumlah tempat yang bakal steril pada triwulan ketiga,” imbuhnya.

Dalam waktu dekat, Satpol PP Bantul berencana untuk segera mensosialisasikan penertiban di beberapa titik.

Di antaranya yakni di kawasan Palbapang, Druwo, Bakulan, Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Samas, hingga kawasan Jalan Parangtritis.

“Untuk wilayah-wilayah yang bakal kami tertibkan, semoga mendapat respon baik dari para PKL. Sehingga tak perlu terjadi tindakan yang tak diinginkan saat proses penertiban,” tegas Hermawan.

Hermawan berharap semoga setelah PKL diterbitkan, mereka tak lagi menempati wilayah yang notabene milik umum atau berpindah pada tempat yang dilarang.

”Boleh berjualan, asal tidak menggangu fasilitas umum. Dan sebaiknya juga mempunyai izin,” ujarnya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved