Perusahaan Tak Daftarkan Saya ke BPJS Ketenagakerjaan

Saya kerja di suatu perusahaan swasta sudah lebih dari 18 tahun. Tetapi saya selama kerja 18 tahun tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Ikrob Didik Irawan
id.wikipedia.org
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Saya kerja di suatu perusahaan swasta sudah lebih dari 18 tahun. Tetapi saya selama kerja 18 tahun tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, sementara yang didaftarkan hanya 40 orang dari seluruh karyawan yang berjumlah 180 orang.

Bagaimana solusinya biar saya diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan?

Dari: +6283840666xxx

Untuk keluhan tersebut, silakan Anda mengadu ke Dinas Tenaga Kerja letak perusahaan berada.

Pertama-tama Dinas Tenaga Kerja akan memfasilitasi pihak karyawan dan perusahaan untuk berdialog hingga menemukan kemufakatan mengenai hak dan kewajiban karyawan.

Jika perusahaan tetap tidak mengikut sertakan seluruh karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan tersebut bisa dikenai sanksi pidana.

Karena, sesuai aturan yang berlaku, setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak menaatinya akan diberi sanksi pidana maksimal delapan tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar sebagaimana diatur dalam UU nomor 24 tahun 2011 pasal 55 tentang BPJS. (tribunjogja.com)

Moch Triyono, SE, MM
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan DIY

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved