Simak, Mulai 1 April Tarif KA Ekonomi Subsidi Berubah
Ada lima KA ekonomi PSO yang lintas selatan yang mengalami penurunan tarif , yakni KA Logawa, Gaya Baru Malam, Bengawan, Pasundan dan Kahuripan.
Penulis: Rento Ari Nugroho | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rento Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOKERTO - Mulai 1 April 2016, PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali melakukan penyesuaian tarif KA Ekonomi subsidi.
Tarif beberapa KA yang mendapat status Public Service Obligation (PSO) tersebut mengalami penurunan.
Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono menjelaskan, besarnya penurunan tarif KA ekonomi PSO tersebut rata- rata sebesar 5 persen atau sekitar Rp 4000.
Ada lima KA ekonomi PSO yang lintas selatan yang mengalami penurunan tarif , yakni KA Logawa, Gaya Baru Malam, Bengawan, Pasundan dan Kahuripan.
Ia memberi contoh, KA Logawa jurusan Purwokerto- Jember yang semula tarifnya Rp 80.000 menjadi Rp 76.000.
"Masih ada pula KA Gaya Baru Malam yang semula Rp 110.000 menjadi Rp 106.000. KA Bengawan turun dari semula Rp 80.000 menjadi Rp.76.000. KA Pasundan turun dari semula Rp 100.000 menjadi Rp 96.000. KA Kahuripan turun dari semula Rp 90.000 menjadi Rp 86.000," kata Surono dalam keteranganya, Kamis (31/3/2016) petang.
Selain lima KA ekonomi PSO yang diturunkan tarifnya, mulai 1 April 2016 terdapat dua KA ekonomi PSO lintas selatan yang mengalami penyesuaian tarif. Masing-masing KA Serayu dan KA Kutojaya Selatan.
Kedua KA tersebut mengalami penyesuaian tarif sebesar Rp.2000. KA Serayu yang semula tarifnya Rp 66.000 disesuaikan menjadi Rp 68.000.
Sedangkan KA Kutojaya Selatan disesuaikan dari semula Rp 61.000 menjadi sebesar Rp 63.000.
Surono menerangkan, penurunan dan penyesuaian tarif KA ekonomi subsidi tersebut berdasarkan Permenhub nomor PM 23 tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan KA Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayannan Publik (Public Service Obligation).
"Dengan berlakunya ketentuan tarif baru ini, bagi penumpang yang membeli tiket dengan harga lebih tinggi dari tarif baru tersebut maka selisih tarifnya akan dikembalikan. Sedangkan bagi yang telah membeli tiket dengan harga lebih rendah dari tarif baru tersebut tidak akan dikenakan tambahan beaya lagi," lanjutnya.
Pengembalian selisih harga tiket dapat dilakukan di stasiun tujuan, maksimal dua hari setelah kedatangan KA. Untuk mendapat pengembalian selisih tarif tersebut penumpang wajib menunjukan tiket aslinya. (tribunjogja.com)