Tak Laporkan LHKASN, PNS Dianggap Tidak Taat Aturan

Penjabat Sekda Sleman, Iswoyo Hadi Warno mengakui terdapat kesulitan memberlakukan sanksi bagi PNS yang tidak menyampaikan LHKASN.

Penulis: ang | Editor: oda
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Meski tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), PNS tidak mendapatkan sanksi yang siginifikan.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan pejabat yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bagi pejabat yang tidak melaporkan LHKPN terancam mendapatkan sanksi tegas.

Meski belum diterapkan, namun wacana sanksi tersebut dapat menjadi dorongan bagi pejabat untuk tertib dan bersih.

Penjabat Sekda Sleman, Iswoyo Hadi Warno mengakui terdapat kesulitan memberlakukan sanksi bagi PNS yang tidak menyampaikan LHKASN.

Terlebih kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang baru diterapkan oleh Pemkab Sleman.

“Berbeda dengan LHKPN yang langsung ditangani oleh KPK. LHKASN ditangani oleh Kemenpan RB melalui kepanjangan tangannya di wilayah, dalam hal ini Inspektorat Daerah,” paparnya, Rabu (30/3/2016).

Di tingkat kabupaten, pejabat yang diwajibkan mengisi LHKPN antara lain kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan bendahara SKPD yang memegang dana lebih dari Rp 500 juta.

Sementara lainnya diwajibkan mengisi LHKASN termasuk para staff.

“Namun kalaupun harus diterapkan sanksi, PNS dapat dikenakan sanksi ketaatan pada aturan apabila tidak mengisi LHKASN. Tapi mekanismenya dilaksanakan oleh Inspektorat,” katanya.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu menjelaskan LHKASN lebih sederhana dibanding LHKPN.

Hal ini lantaran PNS tidak perlu melampirkan bukti harta kekayaan seperti halnya LHKPN, namun cukup mencantumkan kisaran nilainya.

“Pengisian kembali dilakukan hanya apabila ada perubahan. Sehingga tidak ada alasan bagi PNS untuk tidak mengisinya,” ujarnya menjelaskan. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved