Obat Tradisional Tak Berizin di DIY Berasal dari Banyuwangi
Seorang pria berinisial YG diamankan pihak BPOM DIY seusai tertangkap basah mengedarkan obat tradisional tanpa izin edar di wilayah DIY
Penulis: khr | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang pria berinisial YG diamankan pihak BPOM DIY seusai tertangkap basah mengedarkan obat tradisional tanpa izin edar di wilayah DIY, Selasa (29/3/2016) malam.
Barang bukti 1.800 karton obat tradisional senilai sekitar Rp180 juta ikut diamanakan petugas dari tempat penyimpanan yang ada di Kasihan, Bantul.
"Dari pengakuan yang bersangkutan sudah sekitar setahun belakangan mengedarkannya, barang didapat dari Banyuwangi Jawa Timur," Jelas Kasi Penyidikan BPOM DIY Suliyanto di kantornya Tegalrejo, Yogyakarta Rabu (30/3/2016).
Ada 7 jenis minuman tradisional tak berizin diamankan diantaranya dengan merek yang biasa ditemukan masyarakat seperti Madu Klanceng, Madu Manggis, Tawon Klanceng dan lainnya.
Suliyanto menambahkan barang-barang tersebut tidak terdaftar di BPOM sehingga tidak diketahui kadar pasti serta dosis yang disarankan.
Apabila diminum apalagi digunakan dalam jangka waktu lama akan dapat menyebabkan kerusakan pada organ penyaringan seperti hati dan ginjal.
"Kita masih akan cek kandungan pastinya, tapi dari pengalaman yang sudah pernah kita amankan ada mengandung Fenil Butazone yang akan bisa mengakibatkan keropos tulang dalam jangka panjang," jelasnya.
Kini pelaku beserta sebuah mobil boks serta ribuan botol tersebut diamankan sementata oleh BPOM DIY.
"Barangnya sementara kita tahan nanti akan kita lakukan gelar kasus dengan pihak terkait lain, apakah ada unsur pidananya atau tidak. Yang pasti obat tradisional tersebut tidak memiliki izin edar dan dapat berbahaya kalau dikonsumsi masyarakat," tambahnya.
Apabila terbukti maka pelaku bisa terkena tuduhan pidana dengan pasal 196 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 th atau denda 1 miliar rupiah dan pasal 197 UU no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun atau denda 1,5 miliar rupiah. (tribunjogja.com)