BPOM DIY Amankan Empat Truk Jamu Tak Berizin
Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) DIY amankan 4 truk minuman jamu tidak berizin, Selasa (29/3/2016) malam.
Penulis: khr | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) DIY amankan 4 truk minuman jamu tidak berizin, Selasa (29/3/2016) malam.
Total ada 1.800 kardus dengan 7 item atau merek jamu dari gudang yang ada di wilayah Kasihan, Bantul.
Kasi Penyidikan BPOM DIY Suliyanto mengatakan pengamanan barang tidak berizin dan berbahaya tersebut bermula saat timnya melakukan pembuntutan sebuah mobil yang dicurigai mengedarkan barang tidak resmi tersebut.
Seusai pembuntutan beberapa saat pihaknya kemudian mengamankan sebuah truk boks yang dikendarai yang saat sedang menurunkan barangnya di sebuah kios wilayah Seyegan, Sleman.
"Di sana dia menyalurkannya ke toko-toko lalu kita periksa benar ada obat tradisional yang tidak berizin lalu yang bersangkutan kita amankan di kantor," jelasnya di Kantor BPOM DIY Tegalrejo Yogyakarta, Rabu (30/3/2016).
Dari hasil investigasi yang dilakukan diketahui dia menyimpan barang dalam jumlah banyak di sebuah rumah di wilayah Kasihan Bantul, pihaknya kemudian menghubungi Polres Sleman untuk meminta bantuan untuk mengamankan jalannya pengamanan.
"Hasilnya dari rumah yang dimaksud ditemukan ribuan kardus obat tradisional tanpa izin edar, pengamanan barang bukti berjalan aman karena rumah dalam kondisi kosong," jelas Suliyanto.
Tujuh jenis barang yang diamankan diantaranya dengan merek yang biasa ditemukan masyarakat seperti Madu Klanceng, Madu Manggis, Tawon Klanceng dan lainnya.
Kini pelaku beserta 2 buah mobil box serta ribuan botol tersebut diamankan sementata oleh BPOM DIY.
"Barangnya sementara kita tahan nanti akan kita lakukan gelar kasus dengan pihak terkait lain, apakah ada unsur pidananya atau tidak. Yang pasti obat tradisional tersebut tidak memiliki izin edar dan dapat berbahaya kalau dikonsumsi masyarakat," tambahnya. (tribunjogja.com)