Kepesertaan BPJS Kesehatan Tidak Bisa Dicabut
Bisakah kepesertaan BPJS Kesehatan dihentikan? Saya ingin berhenti dari kepesertaan BPJS karena hal yang mendesak.
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM - Bisakah kepesertaan BPJS Kesehatan dihentikan? Saya ingin berhenti dari kepesertaan BPJS karena hal yang mendesak.
Dari: +628156708xxx
Sesuai dengan Perpres RI Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pasal 6 ayat 1 dinyatakan bahwa, kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia sehingga tidak ada proses penghentian keanggotaan JKN.
Apabila peserta JKN sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial RI masuk dalam kelompok masyarakat tidak mampu/miskin maka iuran akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Untuk penjelasan lebih lanjut terkait proses validasi kepesertaan PBI maka Bapak/Ibu dapat menghubungi kantor Dinas Sosial terdekat. (tribunjogja.com)
BPJS Kesehatan DIY