Apa Syarat Pengajuan Santunan Korban Kecelakaan yang Dirawat RS?

Saudara saya barusaja mengalami kecelakaan dan masih dirawat di Rumah Sakit. Apa syarat pengajuan santunan Jasa Raharja?

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Ikrob Didik Irawan
Logo Jasa Raharja 

TRIBUNJOGJA.COM - Saudara saya barusaja mengalami kecelakaan dan masih dirawat di Rumah Sakit. Apa syarat pengajuan santunan Jasa Raharja? Terima kasih.

Dari: +6285743808xxx

Untuk prosedur pengajuan santunan, masyarakat dapat menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat, untuk memperoleh informasi awal santunan. Masyarakat kemudian dapat melaporkan kejadian kecelakaan tersebut untuk mendapatkan Laporan Polisi (kepolisian), Telegram (PT KAI) dan berita acara dari Syah Bandar (Kapal laut, Sungai, Pesawat Udara).

Selanjutnya, masyarakat bisa mengajukan santunan ke kantor Jasa Raharja dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

A. Dokumen Dasar
1. Formulir Pengajuan Santunan
2. Formulir Keterangan Singkat Kecelakaan
3. Formulir Kesehatan Korban
4. Keterangan Ahli Waris jika korban meninggal dunia

B. Dokumen Pendukung
*Untuk korban luka-luka (dirawat) :
1. Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
2. Kuitansi-kuitansi biaya perawatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit yang merawat korban dan kuitansi-kuitansi obat-obatan dari Rumah Sakit.
3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris yang berlaku
4. Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan
5. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain (tribunjogja.com)

PT Jasa Raharja (Persero) Yogyakarta

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved