Calon Bayi yang Masih Dalam Kandungan pun Bisa Didaftarkan BPJS Kesehatan, Ini Prosedurnya
Berikut cara pendaftaran bayi dalam kandungan
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Salon bayi yang masih dalam kandungan bisa didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Hal ini untuk mengantisipasi supaya pada waktu lahir, jika ada sesuatu yang menimpa bayi, baik penyakit atau kontrol bisa dijamin.
Berikut cara pendaftaran bayi dalam kandungan :
1. Melampirkan fotokopi KK, KTP, dan Kartu BPJS ibu
2. Surat keterangan dokter / bidan
3. Memilih kelas perawatan yang sama dengan ibu bayi
4. Mengisi Data Isian Peserta (DIP)
5. Mengisi NIK sama dengan nomor KK orangtua
6. Mengisi tanggal lahir sesuai dengan tanggal bayi didaftarkan
7. Pembayaran iuran pertama bayi dibayarkan setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan paling lambat 30 hari kalender sejak Hari Perkiraan Lahir (HPL)
8. Jaminan pelayanan kesehatan bayi berlaku sejak iuran pertama dibayarkan
9. Perubahan data bayi wajib dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran, mencakup nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan NIK (*)
BPJS Kesehatan