Surat Tanah Hilang? Begini Prosedur Cara Mengurusnya

Sertifikat yang hilang dapat diajukan permohonan sertifikat pengganti

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Muhammad Fatoni
net
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Sertifikat yang hilang dapat diajukan permohonan sertifikat pengganti oleh pihak yang tercantum dalam sertifikat tersebut.

Permohonan ditujukan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota letak tanah. Syarat dan prosedur diatur dalam Perkaban no 1 tahun 2010, sedangkan biaya diatur dalam PP 13 tahum 2010.

Berikut persyaratan mendapatkan sertifikat pengganti :
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup. Formulir pemohonan memuat :
a. Identitas diri
b. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
c. Pernyataan tanah tidak sengketa
d. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

2. Surat kuasa bila dikuasakan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa bila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

5. Serifikat asli

Pemrosesan ini membutuhkan waktu sekitar 19 hari. Biaya pendaftaran untuk layanan ini adalah Rp 50 ribu. (*)

Arie Yuriwin
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) DIY.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved