Sri Sultan Tunggu Pemetaan Status Lahan Gumuk Pasir
Ada kemungkinan lahan di gumuk pasir tidak semuanya berstatus Sultan Ground (SG) namun dimiliki oleh warga.
Penulis: apr | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Anas Apriyadi
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah daerah terus memperhatikan status kepemilikan lahan di gumuk pasir Parangtritis yang terus terancam kelestariannya dengan adanya penambangan pasir pantai dan tambak udang.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X mengungkapkan pada dasarnya gumuk pasir yang langka tersebut harus dilindungi, namun dia mengakui adanya kemungkinan lahan di gumuk pasir tidak semuanya berstatus Sultan Ground (SG) namun dimiliki oleh warga.
"Saya tidak tahu persis mana yang SG atau tidak," terangnya pada Senin (21/3/2016).
Meski ada kemungkinan beberapa lahan gumuk pasir dimiliki warga, menurutnya kelestarian gumuk pasir harus dilindungi dari kerusakan termasuk dari penambangan, karenanya pihaknya juga telah berkoordinasi dengan polisi untuk melakukan penindakan tambang liar di sana.
"Biarpun milik sendiri, tapi menambang itu harus dengan ijin bukan semaunya sendiri," tuturnya.
Untuk kejelasan pemetaan status wilayah gumuk pasir mana yang SG atau bukan menurutnya masih belum selesai digarap oleh instansi yang berwenang.
Selain itu, terkait izin pertambangan maupun tambak yang telah beralih ke provinsi dari kabupaten dengan keluarnya UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pemprov menurutnya juga masih menunggu instansi-instansi pemerintahan yang berwenang di kabupaten untuk menyerahkan data-datanya ke Pemprov.
"Sepertinya dari Bantul belum diserahkan," ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Bantul Suharsono mengungkapkan dalam pemerintahan barunya saat ini masih dalam tahapan mengumpulkan SKPD terkait untuk memaparkan berbagi permasalahan di Bantul, termasuk mengenai status tanah di pantai selatan Bantul.
"Status tanah di pantai selatan saya juga belum tahu pastinya," tuturnya.
Jika telah mengetahui status tanah yang ada di pantai selatan apakah SG atau dimiliki warga menurutnya pihaknya baru bisa menentukan tindakan.
"Kita kan ada di bawah provinsi, jadi kita ikuti apa yang jadi aturan di provinsi apa yang perlu saya lakukan," tuturnya. (tribunjogja.com)
