Pengawasan Terhadap Candi Borobudur Dipandang Masih Lemah
insiden tersebut harus ditelisik terkait perizinannya.
Penulis: mrf | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Video iklan salah satu minuman energi, Red Bull yang menampilkan adegan tak semestinya dilakukan di candi Borobudur, menunjukkan bahwa pengawasan di peninggalan budaya dan agama Buddha tersebut lemah.
Pun insiden tersebut harus ditelisik terkait perizinannya.
Pemerhati Cagar Budaya, Erlina Hidayati menyayangkan cagar budaya sekaliber candi Borobudur, aktivitas pengunjungnya tak terpantau oleh kamera pengintai atau CCTV selama 24 jam.
Jika terus demikian, ditakutkannya saat terdapat pihak yang memasang bom tak dapat dideteksi.
“Sayangnya CB (Cagar Budaya) sepenting itu kok nggak terpantau CCTV selama 24 jam ya. Andai ada yang ngebom, bisa nggak ketahuan dong,” ujar Erlina kepada Tribun Jogja, Minggu (20/3/2016) siang.
Dijelaskannya, adegan yang ada dalam video iklan tersebut telah melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh PT Taman Wisata Candi Borobudur.
Terutama melanggar aturan yaitu pengunjung dilarang memanjat stupa, aturan drone, berbuat tak pantas, hingga mengambil video tanpa izin.
Kepala Bidang Sejarah Purbakala dan Museum Dinas Kebudayaan DIY ini pun meminta agar pengelola candi Borobudur mengecek kondisi tempat yang digunakan untuk pengambilan gambar.
Jika terdapat kerusakan, semestinya pengelola candi Borobudur menggugat pemilik konten.
“Kalau ada kerusakan, maka bisa dijerat pasal di UU Cagar Budaya. UU nomor 11 tahun 2010 sudah mengatur,” kata dia.
Seperti diketahui di pasal 105 pada UU tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu akan dikenai denda paling sedikit Rp 500 juta, dan paling banyak Rp 5 miliar.
Mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan, video iklan yang dibuat oleh Redbull menarik untuk ditelisik. Berdasar pengalamannya di KPK, praktik korupsi sering terjadi saat mengajukan perizinan.
Terlebih saat video tersebut beredar namun pengelola mengaku tak mengetahui.
“Salah satu modusnya, fasilitas seperti izin ditransaksikan. Sangat mungkin permainan orang dalam. Menarik untuk ditelisik,” jelas Busyro. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/aksi-parkour-pasha-di-candi-borobudur_20160320_124725.jpg)