Persempit Peredaran Narkoba, Petugas Lapas Dites Urine

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkumham) DIY menggelar inspeksi mendadak (sidak)

Penulis: ang | Editor: Ikrob Didik Irawan
tribunnews.com
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Guna mempersempit peredaran narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Nakotika Pakem, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkumham) DIY menggelar inspeksi mendadak (sidak).

Dalam kegiatan tersebut digelar tes urine bagi seluruh pegawai Lapas Khusus Narkotika Pakem.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Pramono mengatakan kegiatan perlu dilakukan agar tidak ada celah peredaran narkoba khususnya di lingkungan Lapas.

Terlebih Lapas Khusus Narkotika merupakan tempat yang rawan terjadinya peredaran narkoba secara terselubung.

“Tes ini juga dilakukan untuk memperkuat komitmen petugas kami dalam memerangi peredaran narkoba,” paparnya usai meninjau tes urine pegawai di Lapas Khusus Narkotika, Rabu (16/3/2016).

Menurutnya selain di Lapas Khusus Narkotika, kegiatan ini juga akan dilakukan di lembaga pemasyarakatan lainnya di bawah Kanwil Kemenkumham DIY.

Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi pegawai yang kedapatan menggunakan atau bahkan terlibat dalam peredaran narkoba.

“Tidak hanya dicopot dari jabatannya secara tidak hormat, kami juga akan menerapkan proses hukum,” kata dia.

Adapun parameter yang digunakan antara lain THC, MOP, metamin, bazeto, dan ametamin. Pengukuran parameter menunggukan alat rapid test multi parameter.

Reaksi alat tersebut memiliki kepekaan tinggi dan hanya membutuhkan waktu lima menit untuk mengetahui kandungan dalam urine.

Dari total 75 pegawai yang mengikuti tes urine, terdapat dua pegawai yang hasil parameternya menunjukkan hasil positif.

Kendati demikian, Kemenkumham akan menindaklanjuti lebih lanjut untuk memastikan kandungan obat yang digunakan.

Pasalnya parameter tersebut mendeteksi semua kandungan obat termasuk obat-obatan medis. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved