Masih Ada Obat Tradisional di Yogyakarta Tak Memenuhi Syarat
BPOM beserta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) DIY memperketat pengawasan terhadap obat-obatan tradisional
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) beserta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) DIY memperketat pengawasan terhadap obat-obatan tradisional yang beredar di pasaran.
Pasalnya, diketemukan obat-obat yang ilegal dan tak mempunyai izin edar.
Merujuk data pengawasan obat tradisional BPOM dan BBPOM DIY pada tahun 2015, dari sebanyak 9.200 obat tradisional terdaftar secara nasional, diketemukan sebanyak 19,22% tidak memenuhi syarat.
Di Yogyakarta sendiri, dari 610 produk terdaftar, hanya 553 yang memenuhi syarat. Sisanya, 57 tidak memenuhi syarat.
"Masih banyak obat-obatan tradisional yang beredar di pasaran yang tidak memiliki izin edar. Dari survey dan pengawasan, kami menemukan sampai 19,22% tidak memenuhi syarat," tutur Deputi II Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen BPOM, Ondri Dwi Sampurno, Rabu (16/3/2016).
Ondri menuturkan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan peredaran obat-obatan tradisional di pasaran, melalui tiga mekanisme pengawasan, pengawasan pre market (sebelum edar) dan post-market (sesudah beredar).
Ia mengatakan, dalam pengawasan pre-market, sarana produksi obat tradisional diinspeksi secara keseluruhan mulai dari segi kualitas, komposisi dan kandungan obat tradisional.
Sementara itu pengawasan post-market dengan melaksanakan pengawasan obat tradisional yang beredar di pasaran.
"Mulai dari premarket sampai post-market, kami akan ketatkan pengawasan terhadap sarana produksi sampai produk obat tradisional di pasaran," ujar Ondri. (tribunjogja.com)