Ini Tanggapan Warga Magelang Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mandiri

Sejauh ini, sejumlah warga mengaku menerima saja adanya penyesuaian tarif ini, meski ada yang merasa keberatan.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Muhammad Fatoni
BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sejumlah warga di Kabupaten dan Kota Magelang, mengaku sudah mengetahui adanya rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Sejauh ini, sejumlah warga mengaku menerima saja adanya penyesuaian tarif ini, meski ada yang merasa keberatan.

“Kalau ada kenaikan, kami sebenarnya kurang setuju karena gaji saya sebagai pekerja cukup minim. Namun, untuk kesehatan kami menerima yang penting kebijakan ini benar-benar tepat dan kalau bisa ditinjau kembali karena kami pekerja swasta,” ujar Wulandari, warga Gelangan, Kota Magelang, Rabu (16/3/2016).

Darmadi, warga Girirejo, Ngablak mengaku belum mengetahui secara pasti kenaikan ini. Namun, dia menyerahkan seluruh kebijakan pada pemerintah.

Dia mengaku jika kenaikan ini memang dibarengi fasilitas kesehatan cukup baik, tentu membawa dampak baik bagi masyarakat.

“Kalau memang naik, ya kami menyerahkan pada pemerintah,” ujar peserta kelas III ini

Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Magelang Corolus Gama Apriadi mengatakan penyesuaian iuran baru akan berlaku mulai April mendatang.

Adapun iuran baru yang akan dibayarkan oleh masing-masing peserta, untuk kelas III menjadi Rp 30.000 dari sebelumnya Rp 25.500, kelas II Rp 51.000 dari sebelumnya Rp 42.500, dan kelas I Rp 80.000 dari sebelumnya Rp 59.500.

Untuk iuran Jaminan Kesehatan peserta PBI serta jaminan kesehatan yang didaftarkan pemerintah daerah juga naik dari Rp 19.225 menjadi Rp 23.000. Iuran jaminan kesehatan pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD dan pegawai pemerintah non PNS sebesar 5 persen dari gaji per bulan.

“Rinciannya 3 persen dibayar pemberi kerja dan 2 persen dibayar peserta. Untuk PPU badan usaha swasta tetap sama yakni, 4 persen pemberi kerja dan 1 persen peserta,” katanya.

Gama menambahkan, hingga saat ini, pihaknya gencar melakukan sosialisasi ini dengan harapan warga tidak kaget jika sejak April mendatang tarif baru sudah berlaku. Termasuk, sanksi atas tunggakan yang dilakukan oleh peserta.

“Kami berharap, agar hal ini benar-benar diperhatikan warga. Tentu saja, penyesuaian iuran ini juga akan dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, peningkatan akses pelayanan, penambahan manfaat pelayanan kesehatan mencakup, pelayanan KB, pemeriksaan medis dasar di Rumah Sakit (UGD),” jelasnya. (Tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved