LIPSUS: Pengawasan Harus Diperketat
Setiap enam bulan, Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan lainnya wajib melaporkan volume dan hasil pengelolaan dari limbah B3
Penulis: dnh | Editor: Ikrob Didik Irawan
FASILITAS layanan kesehatan yang berbentuk Rumah Sakit seharusnya mampu melakukan pengelolaan limbah B3. Tetapi kembali lagi, melihat dokumen lingkungannya apakah akan dikelola sendiri atau dipihakketigakan.
Karena memang dari segi aturan tidak mewajibkan mengelola limbah B3 sendiri. Kalau memang tidak mampu mengelola ya harus bekerjasama dengan pihak ketiga.
Namun dalam hal ini, pengawasan terhadap pelaksaan harus betul-betul dijalankan. Pengawasan harus dilakukan secara reguler terhadap Rumah Sakit dan pihak ketiga yang mengelola limbah B3 oleh Dinas Terkait.
Setiap enam bulan, Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan lainnya wajib melaporkan volume dan hasil pengelolaan dari limbah B3, sesuai dengan dokumen lingkungannya yang direncanakan.
Sementara itu idealnya, ada pengelola limbah B3 yang berada di Yogya. Hal ini untuk mengurangi risiko dalam perjalanan.
Terkait pengawasan masyarakat, masyarakat harus aktif meminta informasi terkait dengan pengelolaan limbah. Terutama yang ada disekitarnya dan mereka mempunyai hak untuk mendapatkan infomasi tersebut.
Karena limbah medis termasuk B3, bisa mencemari air dan tanah. Yang dapat menjadi perantara menularkan penyakit dan menyebabkan keracunan. (tribunjogja.com)
*Halik Sandera
Direktur Eksekutif WALHI Yogyakarta