Cara Mengurangi Anggota Keluarga dalam KK

Bagaimana caranya mengurangi anggota keluarga dalam KK? Karena anak saya sudah menikah bulan lalu, dan sudah memiliki KK bersama istrinya.

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Ikrob Didik Irawan

TRIBUNJOGJA.COM - Bagaimana caranya mengurangi anggota keluarga dalam KK? Karena anak saya sudah menikah bulan lalu, dan sudah memiliki KK bersama istrinya.

Dari: +6285729470xxx

Berikut syarat-syarat merubah KK jika ada pengurangan anggota keluarga :

1. Pengantar RT / RW
2. Formulir permohonan KK
3. KK yang lama
4. Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
5. Surat keterangan pindah / pindah datang (bagi penduduk yang pindah)

Jika perubahan susunan keluarga dalam KK yang dilaporkan melebihi 30 hari sejak terjadinya perubahan, pemohon akan dikenakan sanksi. Sanksi bagi WNI sebesar Rp 25 ribu, sedangkan bagi WNA Rp 150 ribu. (tribunjogja.com)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved