WNA Bisa Buat KK Baru

Apakah warga negara asing bisa dibuatkan Kartu Keluarga (KK)?

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Ikrob Didik Irawan

TRIBUNJOGJA.COM - Apakah warga negara asing bisa dibuatkan Kartu Keluarga (KK)?

Dari: +6287882355xxx

Kartu Keluarga (KK) merupakan kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.

KK menjadi bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga akan kedudukan keberadaan kependudukan seseorang.

Warga negara asing juga dapat membuat KK di Indonesia. Syarat penerbitan KK baru bagi orang asing mencakup :
1. Paspor, izin tinggal tetap bagi orang asing (KITAP)
2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
3. Penanggung jawab / sponsor (tribunjogja.com)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved