Pesan Miras Melalui SMS
Puluhan botol miras dari berbagai jenis disita petugas dari rumah milik Wati (44), warga Sosromenduran, Gedongtengen, Yogyakarta.
Penulis: akb | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Jihad Akbar
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polsek Gedongtenen melakukan penggrebekan penjual minuman keras (miras).
Puluhan botol miras dari berbagai jenis disita petugas dari rumah milik Wati (44), warga Sosromenduran, Gedongtengen, Yogyakarta.
"Miras itu disembunyikan di ruangan khusus. Dia (penjual) tidak menjajakan secara terbuka. Jadi pembeli SMS dulu baru penjual ini mengantarkan mirasnya," ujar Kapolsek Gedongtengen, Kompol Sumantri, Senin (7/3/2016) di Mapolsek Gedongtengen.
Penggrebekan peredaran miras berawal dari laporan masyarakat tentang adanya praktek jual beli minuman haram yang dijual di area perkampungan.
Setelah dipastikan adanya transaksi jual beli miras itu, polisi kemudian melakukan penggrebekan di rumah penjual, Sabtu (5/3/2016).
Saat didatangi petugas, penjual sempat mengelak jika menjual miras. Petugas yang tidak percaya dengan pengakuan itu lantas melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 46 botol miras Anggur, enam botol Vodka Jumbo, dan 14 botol Mansion.
"Pada operasi pekat (penyakit masyarakat) ini kami mengamankan total ada 66 botol miras. Penjual kami kenakan Tipiring (tindak pidana ringan)," jelas Kapolsek. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sita-miras_20160307_153606.jpg)