Kesadaran Warga akan Bahaya Asap Rokok Masih Rendah

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memiliki komitmen tinggi untuk membebaskan tempat umum dari asap rokok.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: oda
net
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memiliki komitmen tinggi untuk membebaskan tempat umum dari asap rokok.

Hal itu terlihat dari ditetapkannya perda nomor 7 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok oleh pemerintah daerah.

Perda tersebut ditetapkan setelah sebelumnya Bupati Gunungkidul menerbitkan peraturan bupati tentang kawasan bebas rokok.

Setelah menerbitkan peraturan bupati, pemerintah bersama DPRD kemudian meningkatkan status payung hukumnya menjadi peraturan daerah pada 2015.

Saat ini, pemerintah mulai melakukan sosialisasi tentang kawasan tanpa rokok kepada seluruh instansi pemerintahan.

Namun sayang, upaya pemerintah untuk membebaskan tempat umum dari asap rokok bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan.

Meski sudah memiliki aturan tentang kawasan bebas rokok, saat ini masih banyak warga atau pegawai yang merokok di lokasi-lokasi yang sebenarnya dilarang.

Tidak hanya itu, fasilitas ruangan merokok yang disediakan oleh pemerintah beberapa tahun yang lalu saat ini juga dibiarkan mangkrak.

Kantor-kantor yang sudah disediakan ruangan khusus merokok di antaranya gedung Pemkab Gunungkidul, gedung DPRD serta kantor Samsat.

Namun sejak dibangun beberapa tahun lalu, ruangan-ruangan tersebut tidak digunakan. Bahkan ada ruangan yang beralih fungsi menjadi gudang karena tidak digunakan sama sekali.

Pejabat Sekda Gunungkidul, Supartono mengungkapkan setelah perda ditetapkan, suka tidak suka aturan larangan merokok di tempat umum harus ditegakkan.

Untuk itu, dengan dilakukan sosialisasi ini, diharapkan seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) langsung menindaklanjuti sosialisasi dan menyediakan ruangan khusus merokok.

“Genderang sudah ditabuh, suka tidak suka, sebagai aparat pemerintah harus bisa memberikan contoh,” katanya usai membuka sosialisasi perda nomor 7 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Senin (7/3/2016).

Supartono mengakui kalau kesadaran pegawai dan warga untuk tidak merokok di tempat umum masih sangat rendah.

Akibatnya, di tempat yang sebenarnya dilarang untuk merokok masih ditemukan orang yang mengisap rokok.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved