Pembayaran Tunggakan Iuran Akan Aktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan

Pendaftaran BPJS Kesehatan mandiri hanya bisa dilakukan satu kali karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terdaftar.

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: oda

Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya Lufityanti

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Selamat pagi Tribun, kalau saya mau mengaktifkan kembali BPJS kesehatan yang non aktif hampir 1,5 tahun, cukup bayar tunggakan atau harus ke kantor?

Karena saya dapat info harus pendaftaran ulang kembali jika lebih dari 3 bulan data sudah hangus. Mohon penjelasan ya makasih. retnoja76cj@xxx.com

Jawaban:

Pendaftaran BPJS Kesehatan mandiri hanya bisa dilakukan satu kali karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terdaftar.

Untuk tunggakan iuran dibayarkan melalui bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, yakni BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Pembayaran tunggakan dilakukan dengan mencantumkan nomor virtual account peserta beserta nominal iuran dan jumlah bulan yang akan dibayar.

Pembayaran iuran peserta dapat pula dilakukan melalui channel-channel pembayaran bank, yaitu teller bank penerima setoran, ATM, mesin EDC, autodebet dan internet banking.

Peserta juga bisa membayar melalui channel pembayaran Payment Point Online Banking (PPOB), yakni Indomart dan Alfamart. (tribunjogja.com)

BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Yogyakarta

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved