Desakan Moratorium Toko Modern Menguat

Moratorium toko modern diperlukan sebagai kontrol keberadaan toko modern. Pasalnya jumlah toko modern semakin meningkat dari waktu ke waktu.

Penulis: ang | Editor: oda
tribunjogja/anggapurnama
Sebuah toko modern di Pasar Tajem yang masuk dalam daftar penertiban berganti dengan nama lokal, Rabu (20/1/2016). (ilustrasi) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Penertiban toko modern oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman yang dilakukan setengah-setengah memunculkan desakan moratorium dari berbagai kalangan. Hal ini lantaran upaya yang sudah dilakukan berdampak signifikan.

Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kabupaten Sleman, Hempri Suyatna mengatakan moratorium toko modern diperlukan sebagai kontrol keberadaan toko modern. Pasalnya jumlah toko modern semakin meningkat dari waktu ke waktu.

“Moratorium sebenarnya merupakan hal yang mendesak. Di samping penertiban toko modern yang melakukan pelanggaran perda tetap dijalankan,” paparnya, Selasa (1/3/2016).

Selain itu, keberadaan moratorium dinilai penting untuk mengajak masyarakat melakukan kontrol terhadap toko modern yang tumbuh. Terlebih meski sudah ada upaya penertiban, toko modern yang belum mengantongi izin terus bermunculan.

“Dengan demikian, masyarakat juga memahami dan tidak mudah dibujuk untuk berinvestasi. Termasuk menyediakan lahan untuk berdirinya toko modern,” kata peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM itu.

Hempri juga berpendapat dalam melakukan penertiban toko modern, harus dilakukan secara menyeluruh agar dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama pelaku usaha kecil.

Di sisi lain, penertiban juga harus dilakukan secara masif agar tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan pengusaha toko modern untuk melakukan pelanggaran.

“Pelibatan masyarakat dapat dilakukan mulai dari desa sebagai ujung tombak penegakan perda. Karena selama ini banyak izin yang melibatkan masyarakat dapat diterbitkan lantaran ketidakpahaman masyarakat. Bisa jadi karena minimnya sosialisasi aturan yang berlaku,” ujarnya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved