Pemprov Jateng Akan Kelola Terminal Drs Prayitno Muntilan
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magelang, saat ini, tengah melakukan pendataan aset dan personel di terminal tersebut.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah direncanakan akan mengelola Terminal Drs Prayitno, yang berada di Kecamatan Muntikan, Kabupaten Magelang.
Atas rencana tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magelang, saat ini, tengah melakukan pendataan aset dan personel di terminal tersebut.
“Saat ini, kami tengah melakukan inventarisasi personel, prasarana, pembiayaan dan dokumen (P3D), terutama inventarisasi aset terminal dan pengawai. Pendataan akan kami lakukan hingga 30 Maret mendatang,” ujar Kepala Dishub Kabupaten Magelang, Ismu Kuswandari.
Untuk pendataan aset, kata Ismu, Dishub bekerja sama dengan Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
Menurut Ismu, nantinya pasca inventarisasi itu, pihaknya akan melakukan penyerahan terminal kepada Pemprov Jateng. Penyerahan direncanakan pada tanggal 2 Oktober mendatang.
Adapun dasar hukumnya adalah amanat UU No 23 tahun 2014, di mana untuk pengelolaan terminal tipe B akan dilakukan pemerintah provinsi.
Untuk di Kabupaten Magelang, keberadaan Terminal Bus Drs Prayitno, merupakan terminal tipe B. Selain terminal, nantinya pengelolaan pendidikan menengah, SMA dan SMK juga akan dilakukan Pemprov Jateng.
Ismu menjelaskan, dari pendataan yang dilakukan di Terminal Dr Prayitno ada 8 pengawai meliputi 4 berstatus PNS dan 4 berstatus pekerja harian lepas (Phl), termasuk tenaga kebersihan.
Pihaknya belum mengetahui, apakah nantinya setelah pengelolaan terminal dilakukan Pemprov Jateng, Kabupaten Magelang akan mendapatan bagian dari retribusi tersebut.
Kepala DPPKAD Djoko Tjahyono mengatakan, saat ini masih dalam proses pendataan dan menunggu kebijakan lebih lanjut.
Nantinya setelah pengelolaan dilakukan Pemprov, otomatis akan menggurangi jumlah aset yang dimiliki Pemkab Magelang seperti terminal maupun sejumlah sekolah SMA/SMK.
“Aset itu bisa benda bergerak maupun tidak, ada gedung, tanah, kemudian kendaraan bermotor. Kita pilahi, untuk penghilangan aset tersebut ada mekanismenya,” tutupnya. (TribunJogja.com)