Satu Keluarga Harus Didaftarkan BPJS Kesehatan

Pendaftaran BPJS Kesehatan mandiri harus dilakukan seluruh keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), terutama keluarga inti.

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: oda
BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya Lufityanti

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - TRIBUN mohon keterangan hal pengurusan BPJS Kesehatan. Kami di KK tertera empat orang saya istri dan anak dua. Saya akan mendaftarkan dua saja saya dan istri, apakah bisa? +6285878214xxx

Jawaban: 

Pendaftaran BPJS Kesehatan mandiri harus dilakukan seluruh keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), terutama keluarga inti.

Sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS Bab V Pasal 16 menyebutkan bahwa setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program Jaminan Sosial, wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.

Prinsip pembiayaan BPJS Kesehatan adalah subsidi silang. Jika satu anggota keluarga mengalami sakit, beban biaya dapat disokong oleh anggota keluarga yang lain.

Berbeda dengan asuransi komersial dimana risiko kesehatan individu ditanggung sendiri, BPJS Kesehatan bersifat layaknya asuransi sosial, dimana satu peserta menanggung beban biaya peserta yang lain. (tribunjogja.com)

BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Yogyakarta

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved