Penertiban Toko Modern Ilegal Mandek

Penertiban toko modern yang sudah diwacanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman jalan di tempat

Penulis: ang | Editor: Ikrob Didik Irawan
Tribun Jogja/Angga Purnama
Petugas Satpol PP Sleman memasang segel di salah satu toko modern di Pasar Gamping, Senin (18/1/2016) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Penertiban toko modern yang sudah diwacanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman jalan di tempat. Setelah penutupan paksa usaha ritel berjejaring di sejumlah titik, hingga saat ini upaya tersebut belum jelas kelanjutannya.

Pemkab Sleman secara resmi menyatakan 89 toko modern berjejaring melanggar Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang izin gangguan dan Perda Nomor 18 tahun 2012 tentang izin pusat perbelanjaan dan toko modern.

Pasalnya selain belum mengantongi izin operasional, toko-toko tersebut juga berjarak kurang dari satu kilometer dari pasar tradisional.

Di awal sudah ada enam toko modern di Mlati, Sleman, Gamping dan Depok yang ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pada 18 Januari 2016.

Mulanya kegiatan ini dijadikan sebagai shock therapy agar toko modern lain yang dinilai melanggar segera tutup. Namun hingga kini belum ada tambahan toko modern yang kembali ditertibkan.

Selengkapnya simak di halaman 5 Tribun Jogja edisi Jumat (26/2/2016). (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved