Penertiban Toko Modern Ilegal Mandek
Penertiban toko modern yang sudah diwacanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman jalan di tempat
Penulis: ang | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Penertiban toko modern yang sudah diwacanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman jalan di tempat. Setelah penutupan paksa usaha ritel berjejaring di sejumlah titik, hingga saat ini upaya tersebut belum jelas kelanjutannya.
Pemkab Sleman secara resmi menyatakan 89 toko modern berjejaring melanggar Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang izin gangguan dan Perda Nomor 18 tahun 2012 tentang izin pusat perbelanjaan dan toko modern.
Pasalnya selain belum mengantongi izin operasional, toko-toko tersebut juga berjarak kurang dari satu kilometer dari pasar tradisional.
Di awal sudah ada enam toko modern di Mlati, Sleman, Gamping dan Depok yang ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pada 18 Januari 2016.
Mulanya kegiatan ini dijadikan sebagai shock therapy agar toko modern lain yang dinilai melanggar segera tutup. Namun hingga kini belum ada tambahan toko modern yang kembali ditertibkan.
Selengkapnya simak di halaman 5 Tribun Jogja edisi Jumat (26/2/2016). (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/toko-modern_dzhgfdhsf_20160118_183431.jpg)